Kalau kasusnya AirAsia?
Tidak ada flight approvalnya (dadakan). Yang saya tahu tidak ada. Mestinya kalau mau mengubah mesti mengajukan, bukan hanya ke IDSC. Dia harus minta pengajuan dalam bentuk tertulis.
Itu kan hari minggu, semuanya mendadak.
Anda menggeser berapa banyak pejabat di direktorat angkutan udara waktu itu?
Ada tiga yang saya mutasi, ada yang saya pindah ke Makassar. Ada yang jabatannya kasubdit, karena direkturnya baru.
Jadi saya terus awasi saat mereka bikin bilateral aggrement. Saya harus ikut. Tidak boleh sendirian.
Jadi ada hubungan langsung antara sumberdaya manusia dengan tingkat pengawasan di kementerian dan industri penerbangan?
Ya jelas ada. Kelemahan pengawasan itu memang pangkalnya.
Industri penerbangan ini untuk domestik pertumbuhannya dua digit, 13 persen. Untuk luar negeri 11 persen. Tapi harus dilihat mampukah sumber daya melayani pertumbuhan ini.
ICAO sudah mengingatkan ‘hei slow down, sesuaikan dengan kemampuan anda’. Karena bukan dirjen lagi saya sampaikan ada permintaan dari ICAO ini tapi menterinya waktu itu lebih pecaya sama dirjennya.