Tiga Jurus Ampuh agar Transmigrasi Lebih 'Seksi'

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 17 November 2014 | 10:00 WIB
Tiga Jurus Ampuh agar Transmigrasi Lebih 'Seksi'
Marwan Jaffar. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepuluh tahun Marwan Ja’far sudah  malang melintang sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bertugas di Komisi V yang membidangi infrastruktur, tapi baru tahun ke sebelas dia mendapat kesempatan mencicipi kursi menteri.

Jabatannya kini mentereng, pensiun dari Ketua Fraksi PKB, Lelaki kelahiran 43 tahun lalu di Pati, Jawa Tengah, itu malah didapuk menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi.

Dia mengaku  sebetulnya sudah tahu bakal ditugaskan di pos  ‘menko versi mini’, sebutan Marwan untuk tugas barunya,  oleh Presiden Joko Widodo.

Bahkan, Marwan yang mengaku tak ditanya saat dipanggil ke Istana, sehari sebelum pengumuman, sangan percaya diri namanya masuk daftar. “Saya nggak ditanya karena sudah kenal lama,” katanya.

Suara.com mendapat kesempatan mewawancarai khusus bekas aktivis PMII ini di ruang kerjanya secara langsung pekan lalu. Dia bercerita soal target dan apa yang siap dikerjakannya selama lima tahun oleh Jokowi.

Sepanjang wawancara, Marwan beberapa kali meminta keterangannya tak dikutip penuh, terutama soal transmigrasi dan soal penjatahan menteri dari PKB.  Suara.com juga menangkap kegugupannya saat mengkorek alasan ketertarikan menjadi menteri dengan tanggung jawab diperluas.

Dia tak sungkan pula merorok di menjelang akhir wawancara selagi ditanya berkaitan dengan kemampuan personal dan partainya. Berikut wawancaranya:

Suara: Apa yang akan anda lakukan lima tahun ke depan sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi?

M: Tentu yang pertama akonsolidasi internal dulu karena kementerian ini kan sekarang proses gabungan. Bahasa saya, penggabungan secara parsial karena ini PDT yang sebelumnya tenaga kerga dan transmigrasi, sekarang transmigrasi ikut sini. Yang Kemendagri itu masih proses mau ke sini.

Di sini juga tidak boleh bentuk dirjen baru karena kita punya amanat Undang undang Desa nomor  6 tahun 2014. Oleh karena itu yang terdekat mengkonsolidasi penggabungan tiga kementerian secara parsial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI