Jokowi Harus Minta Maaf ke Korban Pelanggaran HAM

Laban Laisilaadmin Suara.Com
Senin, 20 Oktober 2014 | 01:27 WIB
Jokowi Harus Minta Maaf ke Korban Pelanggaran HAM
Komisoner Komnas HAM Siti Noor Laila. [Suara.com/ Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (20/10/2014), Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dilantik dan resmi menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia sampai lima tahun ke depan.

Pada beberapa kesempatan, Jokowi sempat menyatakan hendak menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan ingin terhindar dari beban masa lalu.

Dalam rangkaian sejak kampanye Pilpres 2014 sampai pasangan ini akan dilantik, memang baru sebatas mengucap janji saja. Namun Komnas HAM rupanya sudah punya catatan khusus apa yang harus dilakukan Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Suara.com mewawancarai Anggota Komnas HAM Siti Noor Laiala, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komnas Ham periode 2013-2014. Dia juga bercerita soal PR penyelesaian pelanggaran HAM yang belum tuntas. Berikut wawancara dengan Siti Noor Laila:

Apa catatan anda dari upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama kasus pelanggaran HAM Berat 10 tahun terakhir ini?

Kita tahu kalau ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang hingga kini masih tertahan di Kejaksaan Agung. Komnas Ham sudah berupaya maksimal sejak lama agar kasusnya tak berhenti sampai di situ. Kami sudah melakukan kerja kami sesuai Undang-undang, tapi pemerintah sebelumnya belum punya political will.

Waktu itu kami sempat berharap di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada ada penyelesaian dengan cara non yudisial dengan menyampaikan regret (penyesalan) kepada keluarga korban.

Anda pasti tahu soal ini karena ramai juga di media beritanya.

Setahun kami berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak, ketemu dengan Jaksa Agung, Menkopolhukam, Kiai di Jawa Timur dan keluarga korban (terkait kasus 1965). Tapi belum juga ada (permintaan penyesalan) atau pengakuan pemerintah.

Bagaimana peluang Pemerintahan Jokowi-JK untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM?

Komnas HAM sebenarnya selalu optimistis, siapapun yang memerintah.  Mau SBY atau Jokowi yang penting ada upaya untuk penyelesaian kasus HAM.

Untuk Pemerintahan Jokowi, kami ingat dengan Nawa Cita 4 yang selalu diucapkan Jokowi. Salah satunya  yang menyatakan penyelesaian adil kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Untuk pelanggaran HAM berat ini kan ada empat syarat yang harus dipenuhi. Jalannya adalah tidak jalan tunggal. Kita bisa membuat  jalan ke Indonesiaan, tapi empat syarat ini harus ada.

Yang pertama adalah regret (penyesalan) dari negara kepada korban dan keluarga korban, yang kedua adalah jaminan ketidak berulangan, yang ketiga pernyataan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM, yang keempat adalah reparasi.

Kami berharap pada 10 Desember 2014 (Hari HAM), Pak Jokowi sudah bisa memulai memberikan pernyataan soal pelanggaran HAM ini.

Hanya pernyataan menyesal dari negara?

Tidak, lebih baik lagi Pemerintahan Jokowi harus bisa minta maaf kepada korban pelanggaran HAM atau keluarganya.

Kan ada jalan yang ditempuh. Ada judicial dan non judicial. Yang non judicial ini saya sebut jalan ke Indonesiaan.

Anda tampaknya yakin sekali Jokowi bisa mengambil peran itu. Suara.com mencatat kalau Komnas Ham tahun lalu pernah ‘ribut’ dengan Jokowi soal kasus penggusuran warga waduk Pluit. Salah seorang komisoner bahkan menyebut Jokowi ‘ingkar janji’?

Oh ya kasus itu. Sebenarnya bukan hanya penggusuran Waduk Pluit saja, tapi juga di Rawa Buaya (Sewaktu Jokowi masih menjabat Gubenur Jakarta)

Apakah itu bisa jadi indikasi Jokowi juga melanggar HAM, dan bisakah nantinya dia menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat?

Harus dibedakan, waktu itu Pemerintahan Jakarta kan sedang mencoba untuk menanggkal banjir. Komnas HAM tidak menentang pembangunan proyek pemerintah, tapi kami harus memastikan agar  warga mendapat jaminan kelangsungan hidup setelah pembangunan waduk.

Komnas HAM ingin agar warga dapat tempat tinggal setelah digusur. Kami juga sudah bolak balik ke sana.

Ini hanya untuk anda (suara.com), sebenarnya di sana ada potensi konflik besar yang bisa sangat merugikan. Itulah sebabnya kami berbicara.

Jokowi juga akhirnya bertemu Komnas dan kami sampaikan temuan-temuan kami.

Potensi konflik apa? Soal beking-membeking atau antar warga?

Saya tidak bisa mengungkap hal itu. Sudahlah ha ha ha…

Bagaimana dengan orang-orang di belakang atau yang pernah mendukung Jokowi, Hendropriyono (bekas kepala BIN) yang disebut-sebut terlibat dalam kasus Talangsari Lampung 1989. Atau Muchdi PR di kasus Munir. Bukankah itu bisa mengurangi kredibilitas Jokowi menyelesaikan kasus?

Komnas akan selalu mengingatkan soal Nawa Cita 4 itu. Itu janji Jokowi dan kami akan menagihnya.

 Kami juga menginginkan ada tradisi baru setiap tanggal 10 Desember setiap tahun, Jokowi menyampaikan pidato soal update kasus pelanggaran HAM.

Bukankah SBY juga pernah melakukan hal yang serupa?

Presiden SBY memang menyampaikan pidato, tapi dibarengi dengan pernyataannya soal korupsi. Titik beratnya ke korupsi bukan soal pelanggaran HAM.

Komnas HAM waktu itu seperti ‘anak hilang’.

Bisa diperjelas soal itu?

Di negara lain rekomendasi Komnas Ham itu dipatuhi. Di Indonesia belum, karena Undang-undang Komnas HAM tidak punya kewenangan memaksa. Dan pemerintah juga tidak punya kemauan politik.

Apa sih sebenarnya kasus pelanggaran HAM yang paling banyak di Indonesia dan berapa banyak laporan yang masuk ke Komnas HAM?

Jumlahnya terus meningkat. Tahun ini saja ada 7.000 berkas. Satu kasus bisa ada beberapa berkas.

Waktu tahun 2010 jumlahnya sekitar 5.000an sekarang naik terus.

Yang paling banyak itu soal konflik lahan. BUMN juga terlibat disitu.  Mangkanya kursi menteri di kabinet Jokowi juga harus bisa menyelesaikan masalah itu.  Ini juga harus dipikirkan Jokowi dan JK.

Khusus untuk masalah HAM, kursi menteri apa yang jadi perhatian Komnas HAM?

Jaksa Agung dan Menkopolhukam. Dua kursi itu harus dijabat orang yang harus benar- benar clear soal pemahaman HAM nya.

Salah satu media terbitan Jakarta sempat menuliskan laporan soal kemungkinan Purn. Jenderal TNI Luhur Pandjaitan yang berpotensi ditunjuk sebagai Menkopolhukam. Komnas bermasalah dengan nama itu?

Memangnya kenapa dengan nama itu? Luhut kan kebanyakan tugas di luar negeri koq. Ha ha ha.. mudah-mudahan pilihan Jokowi tepat.

Ini soal lain, ngomong-ngomong masih ada rebutan jabatan ketua di Komnas HAM?

Saya juga sempat bingung dengan isu itu. Itu terjadi di awal-awal saat kami bertugas pada 2012 lalu.

Tanya saja kepada koran yang menulis (Laila sempat menyebut salah satu koran terbitan Jakarta).

Tapi sebetulnya waktu itu kami sempat bertanya tentang hak dan kewajiban kami kepada Sekjen sebagai tuan rumah. Kan kami belum tahu apa-apa soal itu.

Nah yang muncul kami terkesan seperti rebutan jabatan. Wajarlah kan komisioner belum saling kenal satu sama lain dan hanya ada satu incumbent.  Sekarang semua beres. Setiap tahun jabatan ketua bisa berganti. Atau yang pernah jadi (ketua) bisa dipilih lagi.

Anda tertarik jadi ketua lagi?

Belum terpikirkan sampai sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI