Komnas HAM sebenarnya selalu optimistis, siapapun yang memerintah. Mau SBY atau Jokowi yang penting ada upaya untuk penyelesaian kasus HAM.
Untuk Pemerintahan Jokowi, kami ingat dengan Nawa Cita 4 yang selalu diucapkan Jokowi. Salah satunya yang menyatakan penyelesaian adil kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Untuk pelanggaran HAM berat ini kan ada empat syarat yang harus dipenuhi. Jalannya adalah tidak jalan tunggal. Kita bisa membuat jalan ke Indonesiaan, tapi empat syarat ini harus ada.
Yang pertama adalah regret (penyesalan) dari negara kepada korban dan keluarga korban, yang kedua adalah jaminan ketidak berulangan, yang ketiga pernyataan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM, yang keempat adalah reparasi.
Kami berharap pada 10 Desember 2014 (Hari HAM), Pak Jokowi sudah bisa memulai memberikan pernyataan soal pelanggaran HAM ini.
Hanya pernyataan menyesal dari negara?
Tidak, lebih baik lagi Pemerintahan Jokowi harus bisa minta maaf kepada korban pelanggaran HAM atau keluarganya.
Kan ada jalan yang ditempuh. Ada judicial dan non judicial. Yang non judicial ini saya sebut jalan ke Indonesiaan.
Anda tampaknya yakin sekali Jokowi bisa mengambil peran itu. Suara.com mencatat kalau Komnas Ham tahun lalu pernah ‘ribut’ dengan Jokowi soal kasus penggusuran warga waduk Pluit. Salah seorang komisoner bahkan menyebut Jokowi ‘ingkar janji’?
Oh ya kasus itu. Sebenarnya bukan hanya penggusuran Waduk Pluit saja, tapi juga di Rawa Buaya (Sewaktu Jokowi masih menjabat Gubenur Jakarta)