Suara.com - Hari ini, Senin (20/10/2014), Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dilantik dan resmi menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia sampai lima tahun ke depan.
Pada beberapa kesempatan, Jokowi sempat menyatakan hendak menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan ingin terhindar dari beban masa lalu.
Dalam rangkaian sejak kampanye Pilpres 2014 sampai pasangan ini akan dilantik, memang baru sebatas mengucap janji saja. Namun Komnas HAM rupanya sudah punya catatan khusus apa yang harus dilakukan Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Suara.com mewawancarai Anggota Komnas HAM Siti Noor Laiala, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komnas Ham periode 2013-2014. Dia juga bercerita soal PR penyelesaian pelanggaran HAM yang belum tuntas. Berikut wawancara dengan Siti Noor Laila:
Apa catatan anda dari upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama kasus pelanggaran HAM Berat 10 tahun terakhir ini?
Kita tahu kalau ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang hingga kini masih tertahan di Kejaksaan Agung. Komnas Ham sudah berupaya maksimal sejak lama agar kasusnya tak berhenti sampai di situ. Kami sudah melakukan kerja kami sesuai Undang-undang, tapi pemerintah sebelumnya belum punya political will.
Waktu itu kami sempat berharap di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada ada penyelesaian dengan cara non yudisial dengan menyampaikan regret (penyesalan) kepada keluarga korban.
Anda pasti tahu soal ini karena ramai juga di media beritanya.
Setahun kami berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak, ketemu dengan Jaksa Agung, Menkopolhukam, Kiai di Jawa Timur dan keluarga korban (terkait kasus 1965). Tapi belum juga ada (permintaan penyesalan) atau pengakuan pemerintah.
Bagaimana peluang Pemerintahan Jokowi-JK untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM?