Suara.com - Atalarik Syach memang sudah bisa bernapas lega karena lahan tempat rumahnya berdiri sudah lolos dari eksekusi.
Namun, Atalarik belum terima dengan proses eksekusi lahan dari pihak Dede Tasno, yang diyakini tidak sesuai prosedur hukum.
"Gimana ya, saya tinggal di sana dari 2003, kepemilikan tanah dari 2000. Terus ada gugatan tahun 2015, dan itu sampai sekarang belum selesai," ujar Atalarik Syach di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Juni 2025.
Sebelumnya diberitakan, proses eksekusi lahan di kediaman Atalarik berlangsung pada 15 Mei 2025. Kala itu, Atalarik bercerita bagaimana pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan atas eksekusi lahan tersebut.
"Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," keluh Atalarik Syach pada saat itu.
Video Editor: RF