Suara.com - Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) turut mengungkap satu isu besar yang selama ini dipermasalahkan.
Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dari pihak Baim Wong terbukti dan benar terjadi. "Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," ujar pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta di hari yang sama.
Baim Wong begitu lega usai hakim menyatakan perselingkuhan Paula Verhoeven memang benar terjadi. Ia mengucap syukur setelah membaca isi putusan. "Baim, dengan adanya putusan ini, ya alhamdulillah," beber Fahmi Bachmid. Selama ini, Baim Wong menanggung beban besar karena publik tidak percaya cerita perselingkuhan Paula Verhoeven.
Video Editor: Rahadyan Adi