Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK

Rabu, 09 April 2025 | 22:44 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan yang diajukan eks Anggota Bawaslu, sekaligus mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Agustiani Tio Fridelina terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa gugatan yang diajukan Agustiani tidak tepat karena materi yang disampaikan berkaitan dengan perilaku Rossa saat melakukan penyidikan.

"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh sodara AT, kepada penyidik dalam hal ini sodara RPB itu kurang tepat. Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh sidara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Video Editor: RF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI