Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos

Yulita Futty Suara.Com
Minggu, 06 April 2025 | 14:03 WIB
Sejumlah pemudik menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (26/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan menjadi pendatang baru di Jakarta tidaklah mudah. Bahkan, akses untuk menerima bantuan sosial (bansos) juga tak bisa langsung didapatkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan Pemprov memang tak melarang adanya pendatang baru.

Biasanya, kedatangan warga dari luar daerah ke Jakarta kerap terjadi ketika arus balik lebaran Idulfitri.

Layanan terhadap penduduk Jakarta juga disebutnya diberlakukan sesuai aturan yang ada. Karena itu, pendatang harus punya persiapan matang sebelum datang ke Jakarta. Selengkapnya dalam video ini. 

VO/Video Editor: Fira/Indra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI