Suara.com - Menjelang arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, sejumlah masyarakat mengeluhkan harga tiket kereta api yang melonjak .
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengklaim kenaikan harga tiket kereta api telah sesuai regulasi.
Yang di mana PT KAI menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersil (Non Subsidi). Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Jasmine/Tessa