Suara.com - Sebuah video penumpang pesawat Garuda Indonesia merokok tersebar di media sosial pada kamis, (27/03/25). Hal ini menuai kemarahan masyarakat karena penumpang tersebut melanggar aturan penerbangan.
Pihak Garuda Indonesia merespon dan telah memastikan bahwa penumpang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda.
Menurut pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, penumpang tersebut telah melanggar aturan.
"Ini jelas tindakan yang melanggar regulasi dan membahayakan keselamatan penerbangan. Bahwa pesawat udara adalah sebagai kawasan tanpa rokok, dan flight attendent, biasanya sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok selama di dalam pesawat, baik merokok konvensional dan merokok elektronik," ujar Tulus dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/3/2025).
Creative/Video Editor: Juniansyah/Rahadyan Adi