Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif

Rinaldi Aban Suara.Com
Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:47 WIB
Peta Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 (Instagram/innovacommunity)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melarang operasional angkutan kota (angkot) menuju kawasan Puncak pada 1-8 April 2025.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, dan mencegah kemacetan saat libur Lebaran. (ANTARA/Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI