Usai RUU TNI Disahkan, Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil

Yulita Futty Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat berada di Istana Negara, Selasa (25/3/2025). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diproyeksi semakin lebar lakukan tindakan bagi-bagi 'kue' atau jabatan sipil kepada para koleganya di militer seiring telah disahkan revisi UU TNI no. 34 tahun 2004.

Tindakan itu memang jadi konsekuensi bagi Prabowo untuk memberikan jabatan sipil kepada anggota aktif TNI yang kini secara aturan telah dilegalkan.

"Menurut saya itu konsekuensinya. Dan selain bagi-bagi jabatan, tentu saja yang paling besar adalah dengan memperluas peran TNI aktif di ranah sipil, ini kan baru permulaan," kata Pengamat politik Saidiman Ahmad kepada Suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).

Legalnya anggota aktif TNI pegang jabatan sipil tanpa perlu pensiun itu memperluas kekuasaan militer pada ranah sipil. Situasi seperti itu yang menjadi sumber protes publik untuk menolak RUU TNI.

Karena dinilai mirip dengan situasi ketika masa kepresidenan Soeharto selama Orde Baru. Selengkapnya dalam video ini. 

VO/Video Editor: Imel/Tata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI