Suara.com - Keluarga Mat Solar akhirnya bisa bernapas lega. Sengketa tanah yang diperjuangkan sejak 2019, berakhir dengan damai.
Perdamaian tersebut terjadi antara keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris yang disaksikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kesepakatannya adalah, para pihak dengan ini menyatakan mengakhiri dengan perdamaian perkara 261 dengan tanah (seluas) 1.313 meter persegi," kata Ketua Hakim, Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3/2025). Dengan adanya perdamaian ini, maka keluarga almarhum Mat Solar akan mendapatkan haknya, yakni uang ganti rugi Rp 3,3 miliar.
Uang tersebut merupakan pembayaran tanah Mat Solar yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. "Para pihak sepakat menerima uang ganti rugi sebanyak Rp 3,3 miliar," kata majelis hakim.
Video Editor: Noor