VOXPOP Revisi UU TNI: Disahkan DPR, Acuhkan Kritik Publik!

Yulita Futty Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 12:03 WIB
Aksi Kamisan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU TNI. [Suara.com/ M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU TNI. Pengesahan regulasi baru ini memicu masuknya militer ke ranah sipil, tak terkecuali ruang siber.

Koalisi Masyarakat Sipil Digital Democracy Resilience Network (DDRN) mengatakan bahwa UU TNI tersebut mengandung ketentuan yang membuka peluang penggembosan demokrasi digital dan pelanggaran hak-hak digital.

Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto diproyeksi semakin lebar lakukan tindakan bagi-bagi 'kue' atau jabatan sipil kepada para koleganya di militer, seiring telah disahkan revisi UU TNI no. 34 tahun 2004.

Tindakan itu memang jadi konsekuensi bagi Prabowo untuk memberikan jabatan sipil kepada anggota aktif TNI yang kini secara aturan telah dilegalkan. Legalnya anggota aktif TNI pegang jabatan sipil tanpa perlu pensiun itu memperluas kekuasaan militer pada ranah sipil.

Situasi seperti itu yang menjadi sumber protes publik untuk menolak RUU TNI, karena dinilai mirip dengan situasi ketika masa kepresidenan Soeharto selama Orde Baru. Lantas bagaimana pendapat masyarakat terkait disahkannya RUU TNI ini? Selengkappnya dalam video ini. 

Creative/Host/Videografer/Video Editor: TIkha/Fira/Nizam/Indra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI