Suara.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuka 8 posko pengaduan THR yang bisa digunakan oleh pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dari tempat mereka bekerja.
Posko pengaduan THR telah dibuka dari tanggal 24 Maret-8 April 2025 di 7 kantor Disnaker kabupaten/kota serta 1 kantor Disnaker Provinsi. (ANTARA/Chandrika Purnama Dewi/Sandy Arizona/Rinto A Navis)