Drama Sidang Razman Vs Hotman Paris Memanas: Saksi Wartawan Dianggap Melampaui Kewenangan!

Kamis, 20 Maret 2025 | 20:53 WIB
Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (20/3/2025). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Hotman Paris yang merupakan seorang wartawan berinisial S.

Dalam sidang, Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa S tak cukup mumpuni dalam bersaksi. Menurutnya, S sudah melampaui kewenangannya sebagai saksi. Ini lantaran S memberikan kesaksian sebagai profesi tanpa berkoordiasi dengan pimpinan redaksi media tempat dia bekerja serta dewan pers.

"Bahwa diatur dalam undang-undang pokok pers, kode etik jurnalistik, dewan pers, saya mohon dicatatkan bahwa saksi ini melampaui kewenangannya," kata Razman Arif Nasution dalam sidang.

"Bahwa cara seseorang diperiksa sebagai seorang wartawan itu ada aturannya," ucapnya menyambung. Diketahui, S dipanggil sebagai saksi yang pernah meliput konferensi pers Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim pada 2022 lalu.

Saat itu, S bertanya tiga pertanyaan kepada Razman dan Iqlima. Razman Arif Nasution lalu mempertanyakan bagaimana penyidik tahu S merupakan orang yang melontarkan pertanyaan tersebut. "Tetapi, yang menjadi pertanyaan saya, kenapa penyidik kirim surat langsung ke dia (S) dan penyidik tahu bahwa dia yang berbicara itu. Ini kan enggak logik," tutur Razman Arif Nasution.

Video Editor: RF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI