Suara.com - Kasus ganti rugi Rp3,4 miliar sebagai pembebasan tanah Mat Solar yang digunakan untuk jalan tol Serpong-Cinere, belum selesai.
Pihak pengelola jalan tol menitipkan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang lantaran tanah yang menjadi sengketa.
Dalam hal ini, ada dua nama, yakni Mat Solar dan Muhammad Idris yang mengklaim berhak atas uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar.
Sidang sengketa tanah tersebut pun digelar hari ini, Rabu (19/3/2025). Hakim Ketua menyarankan agar penggugat dalam hal ini pihak Mat Solar berdamai dengan tergugat, Muhammad Idris.
"Saran kami, diupayakan untuk berdamai. Yang bersangkutan sudah meninggal dunia, nanti disana ditanya urusannya lagi," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025).
Dalam sidang tersebut, almarhum Mat Solar yang diwakili anaknya, Idham Aulia dan sang pengacara Khairul Imam masih mempertimbangkan. Maka dari itu, sidang ditunda hingga 9 April 2025. Idham Aulia diminta untuk menetapkan ahli waris yang nantinya akan bertindak sebagai penggugat.
Video Editor: RF