Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta pada Minggu (16/3) mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU TA 2025.
Fee tersebut merupakan bagian dari komitmen proyek yang telah disepakati sebelumnya. Modus yang digunakan dalam kasus ini berawal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Pokir merupakan usulan proyek dari anggota DPRD yang kemudian disetujui oleh pemerintah daerah untuk dianggarkan. (ANTARA/Pradanna Putra Tampi/Anggah/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)