Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (13/3/3025).
Dalam sidang beragendakan pembuktian dan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Hana dan Mikiyanto. Keduanya merupakan karyawan Hotman Paris.
"Jadi kalau dari saya, mau mereka koordinasi setelah sidang pertama, Mikiyanto Halim itu babak belur dalam konteks pertanyaan dalam persidangan," kata Razman Arif Nasution kepada wartawan.
"Maka mereka mencoba membangun komunikasi, mungkin dengan saksi yang kedua, tapi tetap juga babak belur, karena tim saya jago-jago semua," ucapnya menyambung.
Tidak hanya itu, pengacara berdarah Batak tersebut menduga kedua saksi ini sudah dikondisikan. Hal ini diketahui Razman Arif Nasution dari jawaban yang dilontarkan para saksi saat timnya mengajukan pertanyaan. Menurut dia, kedua saksi memberikan jawaban yang cukup identik. "Karena itu, saya dan tim berkeyakinan bahwa dua orang saksi hari ini adalah saksi yang kami duga sudah dikondisikan," tutur Razman.
Video Editor: Bayu