Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:05 WIB
Vokalis The Upstairs, Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Kisruh pembayaran performing rights masih jadi isu hangat bagi pelaku industri musik Tanah Air. Cerita perseteruan penyanyi dan pencipta lagu semakin menarik setelah kelompok musisi yang menamakan diri mereka sebagai Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sorotan terhadap masalah performing rights bagi pencipta lagu kini memunculkan cerita baru dari seorang Jimi Multhazam. Meski bukan berasal dari industri musik komersial, Jimi Multhazam ternyata juga punya ceritanya sendiri.

Sebagai musisi independen atau indie, karya cipta Jimi Multhazam tidak didaftarkan di LMKN. Semua urusan perizinan maupun pembayaran royalti diurus sendiri oleh Jimi.

"Gue sampai sekarang masih belum terdaftar di LMKN. Gue kan musisi mandiri ya ibaratnya. Gue menciptakan karya sendiri, gue memproduksi karya sendiri dan gue pasarkan sendiri," ungkap Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Video Editor: Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI