Suara.com - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Brigjen Pol Agus. Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara seorang lainnya berusia dewasa.