Suara.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasannya untuk menjadi anggota tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Febri siap membela Hast dalam sidang pokok perkara.
Adapun sidang perdana untuk kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan ini akan digelar pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Febri menjelaskan bahwa dia menjadi advokat sebelum bergabung dengan KPK. Dia juga tak lagi bersama KPK sejak Oktober 2020.
“Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Febri juga mengaku sudah mempelajari dan mendiskusikan kasus Hasto. Dia menyoroti bahwa kasus ini seharusnya berpedoman pada fakta hukum dalam putusan persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Video Editor: Bayu