Suara.com - Minyakita kemasan 1 liter yang selama ini beredar di masyarakat ternyata hanya berisi 700-900 mililiter. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga perusahaan produsen yang melakukan kecurangan.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan minyak yang sudah dalam kemasan, mesin untuk melakukan pengemasan dan beberapa benda yang pergunakan dalam perbuatan melawan hukum.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Video: Ananda Triaji Pamungkas