Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN, TNI-Polri dan pensiunan. Ia mengumumkan penandatanganan PP no.11 tahun 2025.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo memastikan THR dan gaji ke-13 akan dicairkan untuk seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.
(ANTARA/Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)