Pacaran Kok Serumah? Generasi Muda vs Hukum Kumpul Kebo di Indonesia

Minggu, 09 Maret 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi pasangan. (Pexels/Leah Kelley)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status lajang secara tegas dikategorikan dalam hukum Indonesia sebagai pasangan yang belum menikah. Namun, tren kohabitasi atau hidup bersama tanpa nikah menjadi marak di kalangan generasi muda di perkotaan.

Hukum kohabitasi, yang kerap disebut kumpul kebo, masuk dalam UU No.1 Tahun 2023 KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026.

Bagaimana reaksi lingkungan atas pasangan yang memilih untuk kohabitasi? Simak dalam video berjudul "Kohabitasi di Indonesia: Kisah pasangan tinggal bareng tanpa nikah vs hukum dan tradisi" berikut ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI