Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai lalai sebagai pengelola BUMN lantaran membuat negara alami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 968,5 triliun di kasus korupsi Pertamax di Pertamina.
Erick Thohir pun didesak untuk mundur dari jabatannya dan ikut diusut oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akibat kerugian negara yang ditimbulkan karena kelalaiannya di kasus korupsi tersebut.
Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menanggapi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam kasus korupsi ini Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka. Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Imel/Indra