Suara.com - Setelah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina melahirkan gelombang kemarahan masyarakat, pucuk pimpinan perusahaan milik negara itu akhirnya meminta maaf kepada publik. Namun di sisi lain, jumlah anggota masyarakat yang mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terus bertambah.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi di Pertamina yang menyeret sembilan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (2018-2023) disebut merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun.
Temuan Kejagung juga mengungkap para tersangka diduga terlibat apa yang disebut sebagai 'mengoplos' atau blending impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax). Belakangan Pertamina membantah temuan Kejagung ini