Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Dijadwalkan bertemu penyidik pada Senin (3/3/2025), Nikita baru datang pada Selasa pagi (4/3/2025).
Sehari sebelum pemeriksaan, kasus pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani selaku tersangka sempat dikomentari pengacara Deolipa Yumara. Bukan menyoroti absennya Nikita, Deolipa memilih berbicara soal potensi dilakukan penahanan terhadap sang artis.
"Kalau dia dijerat dengan tuntutan pidana di bawah 5 tahun, dia bisa tidak ditahan. Tapi kalau dijerat dengan pasal-pasal pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tentunya akan ditahan," ujar Deolipa Yumara di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Kalau melihat rentetan pasal yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani, ibu tiga anak harusnya langsung ditahan setelah hadir pemeriksaan sebagai tersangka.
Video Editor: Praba