Suara.com - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, di mana para petinggi perusahaan diduga melakukan impor minyak mentah secara tidak perlu, memanipulasi harga BBM, dan mengoplos bahan bakar.
Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun pada 2023.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa selain negara, masyarakat juga dapat menuntut ganti rugi akibat kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh penggunaan BBM pertamax hasil oplosan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha terkait.
Baca Juga: Heboh Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir Kecolongan?
Creative / Video Editor: Reyhan / Aris