Suara.com - Serikat pekerja PT Sritex meminta perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang terkena PHK setelah putusan pailit. Hak-hak tersebut mencakup pesangon dan uang jasa.
Hingga kini, para pekerja masih menunggu hasil sidang di Semarang. Pada hari terakhir bekerja, buruh meninggalkan pabrik lebih awal, mengabadikan momen dengan berfoto dan bertanda tangan di kaos rekan kerja.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo memastikan PHK berlaku mulai 1 Maret 2025.
Dengan itu pihaknya sudah menyampaikan dari awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Baca Juga: Sritex Perusahaan Apa? Tutup Pabrik, Padahal Sudah Berdiri Lebih dari 58 Tahun
Creative / Video Editor: Reihan / Aris