Kena PHK Massal, Serikat Pekerja PT Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Mereka

Rully Fauzi Suara.Com
Sabtu, 01 Maret 2025 | 19:00 WIB
Para buruh melambaikan tangan ke patung pendiri PT Sritex Tbk, Lukminto, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serikat pekerja PT Sritex meminta perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang terkena PHK setelah putusan pailit. Hak-hak tersebut mencakup pesangon dan uang jasa.

Hingga kini, para pekerja masih menunggu hasil sidang di Semarang. Pada hari terakhir bekerja, buruh meninggalkan pabrik lebih awal, mengabadikan momen dengan berfoto dan bertanda tangan di kaos rekan kerja.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo memastikan PHK berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dengan itu pihaknya sudah menyampaikan dari awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Baca Juga: Sritex Perusahaan Apa? Tutup Pabrik, Padahal Sudah Berdiri Lebih dari 58 Tahun

Creative / Video Editor: Reihan / Aris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI