Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung akhirnya membongkar akal-akalan para tersangka korupsi minyak mentah Pertamina hingga membuat negara rugi ratusan triliun.
Para tersangka kedapatan mengoplos RON 90 (pertalite) jadi RON 92 (pertamax). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.
"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.