Kohabitasi di Indonesia: Kisah Pasangan Tinggal Bareng Tanpa Nikah vs Hukum dan Tradisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:00 WIB
Ilustrasi pasangan. [Daria Obymaha/Pexels.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status lajang secara tegas dikategorikan dalam hukum Indonesia sebagai pasangan yang belum menikah. Namun, tren kohabitasi atau hidup bersama tanpa nikah menjadi marak di kalangan generasi muda di perkotaan.

Hukum kohabitasi, yang kerap disebut kumpul kebo, masuk dalam UU No.1 Tahun 2023 KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026. Bagaimana reaksi lingkungan atas pasangan yang memilih untuk kohabitasi?

Status single atau lajang juga kerap disematkan bagi orang dewasa yang belum menikah dan diakui secara hukum.

Definisi sosial tersebut menjadi salah satu hal yang membuat banyak lajang mendapat stigma dan stereotip negatif. Bagaimana cara mereka menghadapi tekanan dan diskriminasi sosial ini?

Baca Juga: Pentingnya Persiapan Moral Sebelum Menikah untuk Hindari Ghosting dan KDRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI