Suara.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengklaim penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sah.
Ia menilai KPK tidak bisa menunjukan bukti permulaan terkait dugaan suap soal pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Termasuk soal bukti permulaan tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku. Selengkapnya dalam video ini.
VO/Video Editor: Imel/Indra