Rp2 Miliar untuk Proyek Kecamatan! KPK Bongkar Peran Kak Ita dan Suami

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:00 WIB
Tersangka kasus korupsi Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) lantaran diduga terlibat dalam tiga perkara, salah satunya soal pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo awalnya menjelaskan bahwa dalam perkara pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023, Mbak Ita dan suaminya diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL (penunjukkan langsung) Kecamatan," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Pada Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang tahun 2023, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang bahwa mereka mendapatkan jatah proyek PL pada tingkat Kecamatan.

Bagi anggota Gapensi Kota Semarang yang berminat untuk mendapatkan proyek PL pada tingkat Kecamatan tersebut, harus menyetorkan uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Video Editor: Bayu Rizqi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI