Skandal Meja Kursi SD Semarang: Wali Kota dan Suami Diduga Terima Fee 10 Persen

Kamis, 20 Februari 2025 | 05:00 WIB
Tersangka kasus korupsi Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima fee 10 persen dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa awalnya Alwin, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang Mohammad Ahsan dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, yaitu Rachmat Utama Djangkar.

Alwin kemudian memerintahkan Ahsan agar menunjuk PT Deka Sari Perkasa untuk menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan pada APBD-P Tahun 2023.

"Bahwa pada bulan Juni 2023, HGR (Mbak Ita) memerintahkan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Video Editor: Bayu Rizqi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI