Heboh Denda Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Sambangi Kemenkumham, Ada Apa?

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:05 WIB
Agnez Mo dan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum imbas kasusnya dengan Ari Bias. Di mana pelantun Bilang Saja tersebut, didenda Rp 1,5 miliar.

Kedatangan Agnez Mo untuk berdiskusi terkait dengan aturan Undang-undang Hak Cipta. Ia yang sedang menghadapi kasus dengan Ari Bias merasa bingung dengan permasalahan tersebut.

Masalah ini juga menjadi efek domino di mana banyak penyanyi dan pencipta lagu bersuara. Maka dari itulah Agnez Mo datang dan membicarakan terkait Undang Undang Hak Cipta yang lebih mendetail.

"Karena mungkin ada kasus yang teman teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," kata Agnez Mo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).

Video Editor: Bayu Rizqi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI