Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 21:20 WIB
Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2), tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hakim tetap menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan adalah sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan pihak Hasto tidak jelas. Sebab, dia mempersoalkan dua sprindik yang diterbitkan KPK dalam satu permohonan praperadilan. Sementara Hakim menyebut bahwa seharusnya praperadilan diajukan dalam dua permohonan.

(ANTARA/Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Soni Namura/Rijalul Vikry)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI