Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution merespons pembekuan berita acara sumpah advokatnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang diterbitkan pada Selasa (11/2/2025). Ia menganggap penetapan itu belum sah.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara," ujar Razman Arif Nasution di Mapolres Metro Jakarta Selatan saat mendampingi Vadel Badjideh, Kamis (13/2/2025).
Razman memang sudah mendapat informasi soal pembekuan berita acara sumpah advokatnya. Namun, ia belum menerima surat resmi dari PT Ambon.
"Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana. Firdaus belum menerima, saya juga belum menerima," jelas Razman Arif Nasution.
Razman juga membahas adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum untuk mengabulkan pembekuan berita acara sumpah advokatnya. Di salah satu poin, tertera jelas bahwa pemecatan dirinya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di 2022 ikut dijadikan pertimbangan.
Video Editor: Bayu Rizqi