Suara.com - Razman Arif Nasution kini berstatus terdakwa atas kasus pencemaran nama baik. Sosok yang melaporkan si pengacara adalah Hotman Paris Hutapea.
Kemarin, sidang keempat beragendakan keterangan dari Hotman Paris Hutapea sebagai saksi. Namun tak lama setelah sidang selesai, terjadi kericuhan. Sehingga sidang tersebut diskors selama dua minggu atau digelar kembali pada 20 Februari 2025.
Namun Razman menegaskan, tidak mau sidang tersebut berlanjut jika permintaan dirinya tak dipenuhi.
"Ada something wrong, kami minta agar hakim diganti," kata Razman Arif Nasution, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Video Editor: Rahadyan Adi