Suara.com - Peraturan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram sejak 1 Februari 2025 terus dikeluhan oleh masyarakat.
Pasalnya, sejak aturan itu dikeluarkan masyarakat kesusahan untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut. Bukan hanya titik pangkalan gas yang jaraknya mayoritas jauh dari tempat tinggal warga, namun ketersediaan untuk mendapatkan gas juga kini sangat terbatas.
Pengorbanan panjang pun harus dilakukan oleh ibu empat anak, Nur Komalasari (34) warga Kampung Gabus, Kabupaten Bekasi.
Sejak pagi hari, ia telah meninggalkan anaknya yang masih bayi di rumah dan keluar mencari gas elpiji 3 kilogram. Hal itu ia lakukan karena gas di rumahnya telah habis sejak Sabtu (1/2/2025).
“Biasanya beli di warung-warung biasa, (jaraknya) deket lumayan lah 100 meter dah. Kalau begini coba saya dari Gabus ke sini (Bekasi Timur) berapa ratus meter, belum anak saya tinggalin buat nyari gas,” kata Nur saat ditemui di pangkalan gas Jalan Karang Satria No 69 Kampung Cerewet, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Video Editor: Aris
Kontributor : Mae Harsa