Suara.com - Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku tidak akan mengajukan praperadilan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dengan begitu, Donny tidak akan mengikuti jejak Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang sama.
“Sampai detik ini, saya belum ada niatan untuk mengajukan upaya praperadilan,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Sebab, dia mengaku akan lebih fokus untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam pokok perkara ini pada persidangan nanti.
“Saya sebagai tersangka juga punya hak untuk membuktikan yang sebaliknya,“ ujar Donny. “Nanti di persidangan, silakan kawan-kawan media melihat bagaimana pembelaan saya. Sebagai tersangka bahwa saya yang intinya saya tidak terlibat dalam kasus suap,” tambah dia.
Video Editor: Yulita Futty