Suara.com - Keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan Agung Sedayu Group memiliki dua perusahaan yang memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk ratusan bidang di dan sekitar lokasi pagar laut di Tangerang, Banten, sebagaimana tertera pada data pemerintah. Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mengusut masalah ini hingga tuntas.
Sebelumnya pada Sabtu (18/01), melalui akun X-nya, pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja sempat membagikan temuannya yang menunjukkan bahwa lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.
Berdasarkan data BHUMI, situs web informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Elisa memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare. Senin (20/01), Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membenarkan bahwa sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut.
Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya. Nusron bilang ada sembilan bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan. Sementara itu, sertifikat HGB untuk 254 bidang dimiliki dua perusahaan.