Suara.com - Perusahaan properti raksasa Agung Sedayu Group (ASG) akhirnya buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa area yang kini menjadi laut dulunya merupakan daratan. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut terabrasi hingga berubah menjadi wilayah perairan.
“Perhatikan ucapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dengan Lembaga Informasi Geospasial terkait garis pantai Desa Kohod. Apakah sertifikat SHGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” ujar Muannas dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
VO/Video Editor: Fira/Faiz