Suara.com - Bagi Warin dan kekasihnya, Aki Uryu, 23 Januari 2025 adalah tanggal bersejarah. Mereka memang sudah menggelar pesta pernikahan pada 2024 lalu, namun baru sekarang pernikahan mereka sah di mata hukum.
Pasalnya, Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan resmi berlaku di Thailand. Thailand menjadi negara pertama di ASEAN dan negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis. Istilah "suami-istri" akan diubah menjadi "pasangan hidup", agar selaras dengan prinsip Konstitusi yang menyatakan bahwa semua individu setara di mata hukum.
Undang-undang tersebut memakan waktu lebih dari 20 tahun untuk disahkan dan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025, atau 120 hari setelah dipublikasikan di lembaran negara kerajaan Thailand. UU Kesetaraan Pernikahan memungkinkan orang berusia 18 tahun ke atas dari jenis kelamin apa pun untuk menikah atau bercerai secara sah.
Pasangan LGBT yang menikah akan mempunyai hak untuk menerima berbagai tunjangan dari pemerintah seperti pasangan heteroseksual, termasuk hak menerima jaminan sosial, hak mendapatkan penggantian biaya pengobatan, hak mengambil keputusan medis, serta hak mengelola aset pasangan. "Kami menunggu 10 tahun dan enam bulan untuk ini. Sekarang saya bisa menyebutnya sebagai pasangan saya. Saya senang sekali," ujar Warin. "Ini seperti saya memulai hidup baru," sebut Aki.