Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan baru mengenai pernikahan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
Salah satu bab dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membahas tentang pelaporan perkawinan ASN. Disebukan dalam aturan itu, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Aturan tersebut menuai kontroversi, beberapa pihak mengkritiknya. Salah satunya ialah Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menyoroti Pasal 4 yang mengatur izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
"Eh, eh, kok gitu ya? Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami. Menurut lo?" sindir Rieke Diah Pitaloka dikutip dari Instagram miliknya pada Sabtu (18/1/2025).
VO/Video Editor: Fira/Salma