Kabar Gembira! MBR Bisa Punya Rumah Tanpa Biaya Pengurusan!

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB
Suasana perumahan dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menggratiskan biaya pengurusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun salah satu kriteria MBR yakni masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp8 juta per bulan. (ANTARA/Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI