Suara.com - Dokter Detektif atau Doktif sudah melaporkan Shella Saukia atas peristiwa yang melibatkan keduanya pada Jumat (17/1/2025) lalu. Shella dikenakan dugaan pengancaman yang diatur dalam Pasal 335 KUHP.
"Laporan yang masuk terkait dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP," ujar kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Namun, upaya Doktif memenjarakan Shella Saukia tidak berhenti sampai di situ. Masih ada amunisi lain yang Doktif siapkan untuk melawan Shella.
"Kami sudah mendapatkan beberapa tambahan informasi, dan ke depannya akan kami tindak lanjuti," beber Haryadi Harding.
Doktif dan tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana lain yang pernah dilakukan Shella Saukia dan orang-orang terdekatnya.
"Ada yang terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu sudah banyak videonya beredar, yang menunjuk Doktif penipu. Ada juga dugaan pelecehan seksual, dugaan perampasan kemerdekaan. Ini semua sedang kami pelajari dan kami dalami," papar Haryadi Harding.
Video Editor: Tikha