Suara.com - Anggota kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mencurigai ada kejanggalan soal bukti permulaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Alasan ini yang menjadi salah satu faktor Hasto mengajukan permohonan untuk dilakukannya sidang praperadilan dengan KPK selaku pihak termohon. Pasalnya, tidak ada nama Hasto yang disebutkan para saksi dalam putusan perkara di pengadilan tentang kasus suap Harun Masiku soal pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kalau kami bicara tentang bukti permulaan adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucap Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
“Kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada,”tambahnya.
Alasan lain KPK menjerat Hasto, kata Maqdir karena Hasto dianggap menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Sehingga hal ini perlu dibuktikan dalam praperadilan.
Video Editor: RF