Misteri Pagar Laut 30 KM Terungkap: Reklamasi Ilegal di Tangerang?

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:35 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap tujuan pelaku pemagaran laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang tak lain tak bukan ialah reklamasi.

Meski belum diketahui siapa dalang pemagaran laut, tujuan dari pagar laut itu sendiri sudah diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mulanya, Trenggono menegaskan ditemukan adanya sertifikat untuk wilayah di dalam laut, sebagaimana disampaikan Kementerian ATR/BPN. Ia lantas menegaskan bahwa sertifikat di dasar laut tersebut tidak diperbolehkan.

"Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). Melalui temuan sertifikat bawah laut tersebut, Trenggono mengatakan bahwa prosea pemagaran tersebut memang bertujuan untuk mendangkal kedalaman laut.

Video Editor: RF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI